Teguran Pemerintah Tidak Digubris
ARGA MAKMUR, BE - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Ramadhanus SE melalui Kasi Pengawasan, Boy Sinaratman SSos mengatakan upaya penertiban galian C ilegal sudah dilakukan dengan memberikan surat peringatan (SP). Surat teguran pertama itu diserahkan ke pemilik galian karena tidak mengantongi izin untuk menghentikan operasinya. Ironisnya, teguran itu tidak digubris dan pemilik tambang tetap mengoperasikannya.\"Surat pertama sudah kita kirimkan, namun masih juga membandel dan tetap beroperasi galian C ilegal itu,\" kata Boy. Boy mengaku dari kecamatan Air Napal hingga kecamatan Batik Nau hanya ada dua galian yang memiliki izin tambang secara resmi. Sedangkan yang lainnya merupakan galian ilegal, apalagi diketahui sepanjang bibir pantai itu disetiap kecamatan memiliki galian hingga sembilan galian tambang. Bahkan belum lama ini banyak para penambang membuka galian baru tanpa ada izin. Hal tersebut diketahui dari pendataan setiap kecamatan.\"Teguran kedua segera kita kirimkan, jika tetap membandel akan dilakukan tindakan represif,\" jelasnya, Mengenai data lokasi galian C, baru Kecamatan Arga Makmur dan Padang Jaya yang sudah memberikan data galian. Untuk kecamatan lainnya yang belum memberikan data itu. Data itu sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah pasti sebelum Distamben mengambil tindakan tegas.\"Razia akan kita lakukan dan tidak menutup kemungkinan langsung dilakukan penutupan,\" tukasnya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: